Kedudukan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dengan Pekerja

Bayu Yudha Prasetya

Abstract

Prinsip Negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia membawa konsekuensi logis yaitu pemerintah seharusnya memiliki kewenangan untuk terlibat dalam mensejahterakan warga negara. Sektor hubungan industrial menuntut peran aktif pemerintah untuk terlibat mengupayakan keadilan dan kesejahteraan bagi para pihak. Faktanya Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota yang berada di "garis depan" penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di wilayah Kerjanya, memiliki kewenangan yang terbatas. Solusi untuk Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota terhadap keterbatasan kewenangan ini, dapat dilakukan dengan menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Full text article

Generated from XML file

References

Alwi Wahyudi. 2012. Hukum Tata Negara dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Anomim, Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Dakiri, Hanif, 2017 ,Perselisihan Hubungan Industrial Terus Turun. Sabtu, 25 November 2017.
https://bisnis.tempo.co/read/1036955/mena ker-perselisihan-hubungan-industrial-terus- turun/full&view=ok. Diunduh 07 November 2018.
Fajri Fitriyandi AL, 2018 Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bekasi Meningkat, Diakses di http://wartakota.tribunnews.com/2018/01/24
/kasus-perselisihan-karyawan-dengan- perusahaan-di-bekasi-meningkat., Wartakota Tribun News Tanggal 08 Desember 2018
FX Djumadi. 2008. Perjanjian Kerja. Sinar Grafika. Jakarta..
Hermianto dan Winarno.2013. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. Bumi Aksara. Jakarta.
Ikhsan Darmawan. 2015. Mengenal Ilmu Politik. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.
Ikhwan Fahrojih. 2016. Hukum Perburuhan (Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstutisional). Setara Press. Malang.
Iswanto. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Penebit Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto.
Jimly Asshiddiqie. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang
Joko Tri Prasetya. 2011. Ilmu Budaya Dasar. Rineka Cipta. Jakarta.
Lalu Husni. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Rajawali Pers. Jakarta
Mohammad Saleh dan Lilik Mulyadi. 2012. Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial (Persektif Teoritis, Praktik, dan Permasalahnnya). Penerbit Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mohd. Syaufi Syamsuddin. 2004. Norma Perlindungan dalam Hubungan Industrial. Sarana Bhakti Persada. Jakarta.
Muhadam Labolo. 2006. Memahami Ilmu Pemerintahan .RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Muntir Jeddawi. 2012. Hukum Administrasi Negara. Total Media. Yogyakarta.
Panji Anoraga. 2014. Psikologi Kerja. Rineka Cipta. JakartaSayid Mohammad Rifqi Noval. 2017. Hukum Ketenagakerjaan : Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan. Penerbit Refika Aditama. Bandung.
SF Marbun dan Moh Mahfud MD. 2006. Pokok- Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Jakarta
Soerjono Soekanto. 2010. Sosiologi (Suatu Pengantar). Rajagrafindo Persada. Jakarta
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty. Yogyakarta

Authors

Bayu Yudha Prasetya
Author Biography

Bayu Yudha Prasetya, Pemerhati Hukum Ketenaga Kerjaan

 

 

Prasetya, B. Y. (2019) “Kedudukan Mediator Hubungan Industrial Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pengusaha dengan Pekerja”, Jurnal Ketenagakerjaan, 14(1). Available at: https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/53 (Accessed: 22 September 2025).

Article Details