Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan
Abstract
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai hubungan kerja yang didasari oleh unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Tidak adanya unsur hubungan kerja dan pendasaran hubungan kemitraan pada Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, mengecualikan hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan beserta hak-hak dan perlindungan hukum tenaga kerja. Bahwa kajian ini menganalisis konsep hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan, serta menelusuri urgensi pembaharuan hukum ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan hubungan kemitraan. Hal ini dilakukan dengan penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahwa ditemukan hubungan kemitraan dalam hukum ketenagakerjaan sering kali digunakan menjadi langkah untuk mengingkari hak-hak normatif milik pekerja. Kemudian ditemukan pula upaya pembaharuan hukum melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/PN.Mdn dan kebijakan Permenhub 12/2019 untuk memberikan hak-hak normatif dan perlindungan hukum, yang nyatanya masih belum cukup memberikan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya pada sektor ekonomi gig berpola kemitraan. Pandangan pola hubungan kemitraan di era modern, khususnya di dalam ekonomi gig berbasis platform telah memunculkan berbagai argumen mengenai konsep kemitraan dalam konteks hukum ketenagakerjaan, beserta unsur-unsur hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja. Kemudian hal ini berakhir pada ditemukannya urgensi pembaharuan hukum ketenagakerjaan yang memuat hubungan kemitraan (partnership) berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara, saling mempercayai, menguntungkan, dan berorientasi pada kemajuan bersama, serta bentuk-bentuk perlindungan terhadap mitra dalam hukum ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan hak-hak normatif lainnya.
Full text article
References
Cowgill, Matt & Huynh, Phu. (2016). Lemahnya Kepatuhan Terhadap Upah Minimum Industri. Catatan Penelitian Sektor Garmen dan Alas Kaki Asia-Pasifik. https://www.ilo.org/wcmsp5 /groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_514114.pdf
Friedman, Lawrence M. (2023). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
Halilintarsyah, Oka. (2021). Ojek Online, Pekerja atau Mitra? Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 64-74. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i
Hasanah, Sovia. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-idriver-i-ojek-ionline-i-lt5648cbcfc6ad2/
Hummel, Tassilo. (2023). French Court Orders Uber to Pay Some $18mln to Drivers, Company to Appeal. Reuters. https://www.reuters.com/business/autos-transportation/french-court-orders-uber-pay-some-18-mln-drivers-company-appeal-2023-01-20/
Izzati, Nabiyla Risfa. (2022). Disebut “Mitra” Tapi Tak Ada Payung Hukumnya: Pekerja Gig Ekonomi Tidak Terproteksi. The Conversation. https://theconversation.com/disebut-mitra-tapi-tak-ada-payung-hukumnya-pekerja-gig-economy-tidak-terproteksi-190464
Korbaffo, Johan Armindo, Helan, Yohaness G Tuba, & Yohanes, Saryono. (2019). Hubungan Hukum Antara Pengemudi Dengan Perusahaan Transportasi Online “Beta Antar”. Serambi Akademica Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 7(4), 375-382.
Ramayanti, Tika & Tjandra, Surya. (2016). Kemitraan Sebagai Alternatif Untuk Menghindari Hak-Hak Normatif Pada Hubungan Kerja di PT X. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 1(2), 131-141. https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1725
Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Maulana, Amin. (2020). Penyelundupan Hukum Dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan Pada Status Yang Seharusnya Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Dengan Pekerjanya. Suara Keadilan, 21(1), 17-30.
Mitchell, R., & O’Donnell, A. (2008). What is Labour Law Doing About “Partnership at Work”? British and Australian Developments Compared. Dalam Ian M. Ramsay, Richard Mitchell, & Shelley Marshall (Eds.), Varieties of Capitalism, Corporate Governance and Employees (hal. 95-129). Melbourne University Press.
Nastiti, D. Aulia. (2021). Dijamin Regulasi, Dikontrol Aplikasi: Keterbatasan Kebijakan Transportasi dalam Melindungi Kerja Pengemudi Gig. Dalam Y. T. Keban, A. Hernawan, & A. Novianto (Eds.), Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia (hal. 21-46). IGPA Press.
Noor, Muhammad. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan Kontrak. MAZAHIB, 14(1), 89-95.
Novianto, A., Keban, Y. T., & Hernawan, A. (2021). Mendorong Kerja Layak & Adil bagi Pekerja Gig: Kajian Awal tentang Ekonomi Gig di Indonesia. Dalam Y. T. Keban, A. Hernawan, & A. Novianto (Eds.), Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia (hal. iii-xxviii). IGPA Press.
Nugroho, A, Sulistyowati, E, & Hikmah, N. (2018). A Juridical Review of Partnership Agreement That Have The Elements of Work Agreements in Indonesia. Journal of Physics: Conf. Series 953, 1-6. https://doi.org/10.1088/1742-6596/953/1/012169
Nuraeni, Yeni. (2020). Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ketenagakerjaan 15(1), 1-12. https://doi.org/10.47198/naker.v15i1.47
Pangestu, Muhammad Teguh. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Social Politic Genius.
Peiris, Ravi. (2021). Ramifications of the UK Supreme Court Judgment in Uber B V v. Aslam and Others. Labour Law Journal, 3, 25-38.
Prasnowo, Aryo Dwi & Badriyah, Siti Malikhatun. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(1), 61-75. http://10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p05
Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Oxford University Press.
Sumantri, Galih. (2016). Sistem Bagi Hasil Antara Pengelola Dengan Sopir Go-Jek di Bandung: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Inklusif, 1(2), 65-75. http://dx.doi.org/10.24235/inklusif.v1i2.1934.g1210
Septiyanto, Hardi, Sriwidodo, Joko, & Mustofa, Marni. (2022). Implementasi Perjanjian Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi dan Perusahaan Jasa Agkutan. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 9(5), 1495-1510. https//doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27606
Sinaga, Niru Anita. (2017). Peranan Perjanjian Kerja dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 30-45.
Stefano, Valerio De, Stylogiannis, Charalampos, & Mathias, Wouters. (2021). Platform Work and The Employment Relationship, ILO Working Paper 27. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/ public/---ed_protect/---protrav/---travail/documents/publication/wcms_777866.pdf
Suratman. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers.
Susiani, Dina. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Abadi.
Telaumbanua, Dalinama. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.
Thamrin, Syamsu. (2016). Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dan Transaksi Jujur (Fair Dealing) Sebagai Dasar Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Lex Librum, 3(1), 377-388.
Ula, Mar’atul Atik. (2019). Perjanjian Kemitraan Antara Penyedia Aplikasi GO-JEK Dengan Mitra Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Journal of Islamic Business Law, 3(1), 14-26.
Widigda, Sujud Rangga & Sharifa, Aisyah. (2019). Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan. JHAPER, 5(1), 113-132.
Yuniastuti, Endang. (2020). Pola Kerja Kemitraan di Era Digital. Elex Media Komputindo.
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.