Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit

Yuniarti Tri Suwadji

Abstract

Salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu PHK yang berasal dari sisi pekerja/buruh, misalnya karena pekerja/buruh mengundurkan diri. Pengunduran diri pekerja/buruh dimaksud kemudian mesti disikapi dengan bijaksana oleh pengusaha dan pekerja/buruh itu sendiri dengan menyepakati bersama cara pemberian hak-hak pekerja/buruh yaitu berupa uang penggantian hak dan uang pisah, disamping hak-hak normatif yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, atau dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaann (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika hal demikian terjadi, maka permasalahan mengenai kompensasi bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri akan teratasi. Oleh karena itu, perundingan secara bipartit menjadi sangat penting dalam penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk penyelesaian PHK. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Full text article

Generated from XML file

References

Arikunto, Suharsimi, (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek: Edisi Revisi V. Kakarta Rineka Cipta. 120.
Fahrunnisa, F., Razak, R., & Said, A. (2018). Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pt Gunung Mas Di Kabupaten Pangkep. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 3(3), 310-325.
Jehani, L. (2006). Hak-hak Pekerja bila di-Phk. VisiMedia.
Kertonegoro, S. (1999). Hubungan industrial: hubungan antara pengusaha dan pekerja (bipartit) dan pemerintah (tripartit). Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.
Manurung, M. (2018). Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Jurnal Pionir, 2(4).
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).
—————- Depnaker RI, Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, 2004.
—————- Depnaker RI, Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 2004.
—————- Depnaker RI, Undang-undang RI No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/buruh/Serikat Buruh, 2004.
—————- Depnaker RI, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP-48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama, 2004.
—————- Kemnaker RI, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Syamsuddin, Mohd. Syaufii, Norma Perlindungan dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta 2004.
Syamsuddin, Mohd. Syaufii, Konsepsi Hubungan Industrial, Puslitbang Ketenagakerjaan, Jakarta, 2009.
Syamsuddin, Mohd. Syaufii, Penyelesaian Perselisihan di Luar Pengadilan, Puslitbang Ketenagakerjaan, Jakarta, 2009.
Syamsuddin, Syaufii, Tantangan Bagi Pejabat SDM, Puslitbang Ketenagakerjaan, Jakarta, 2009.
Bungin, B. 2007. Penelitian Kualitatif. Prenada Media Group: Jakarta.

Authors

Yuniarti Tri Suwadji
Author Biography

Yuniarti Tri Suwadji, Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan

 

 

Suwadji, Y. T. (2019) “Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perundingan Bipartit”, Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2). Available at: http://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/57 (Accessed: 10 September 2024).

Article Details