Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0

Yeni Nuraeni

Abstract

Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berlimpah dari segi kuantitas, sehingga akan menjadi lahan yang sangat potensial bagi penerapan industri 4.0. Di era informasi digital selain akan membawa kemajuan bagi dunia industri, tetapi berpotensi juga akan memberikan masalah bagi hukum Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah Ketenagakerjaan yang dapat terjadi sebagai akibat belum tersedia regulasi yang sesuai dengan kondisi  di era revolusi industri 4.0. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa permasalahan yang sudah banyak terjadi dan akan terus berlanjut di Era Revolusi Industri 4.0 dan belum diatur regulasinya dalam UU No 13 tentang Ketenagakeraan dan aturan turunannnya. Masalah Ketenagakerjaan yang segara harus diatur regulasinya adalah hubungan industrial yang lebih bersifat pertemanan/partnership dibandingkan bersifat statis, employ cost yang pembayarannya lebih tergantung pada kesepakatan, tingkat keahlian dan hasil kerja, pengembangan kompetensi pekerja serta perlindungan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja yang memiliki kecenderungan akan terjadi secara besar-besaran. Revisi UU No 13 tahun 2003  harus dapat mengakomodir secara spesifik perubahan-perubahan yang terjadi dalam bidang Ketenagakerjaan seiring dengan Revolusi Industri 4.0.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Yeni Nuraeni
yeninuraeni@yahoo.com (Primary Contact)
Author Biography

Yeni Nuraeni

 

 

Nuraeni, Y. (2020) “Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), pp. 1–12. doi: 10.47198/naker.v15i1.47.

Article Details