Kondisi Kerja dalam Relasi Kemitraan: Studi Kasus pada Mitra Perusahaan Transportasi Online
Abstract
Terjadi fenomena ketenagakerjaan yang cukup unik di Indonesia seiring dengan berkembangnya ekonomi gig. Salah satu fenomena ketenagakerjaan yang berkembang dalam satu dekade terakhir yaitu munculnya hubungan kemitraan yang semakin booming akibat munculnya Gojek sebagai salah satu pelopor transportasi online di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia tersegmentasi antara tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal. Pada tahun 2022, share tenaga kerja di sektor formal sebesar 49,69% lebih kecil jika dibandingkan dengan sektor informal (59,31%). Hal ini menunjukan bahwa dorongan masyarakat untuk dapat bekerja di sektor informal masih tinggi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi kondisi kerja kemitraan pada transportasi online di Indonesia. Kajian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari indepth interview dengan komunitas ojek online di tiga provinsi pada zonasi 1, yaitu D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Data primer juga diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait seperti Dinas Tenaga Kerja yang berada di setiap wilayah kajian. Data primer selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Kajian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari beberapa studi literatur terkait kondisi transportasi online di beberapa negara. Data sekunder yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan analisis komparatif. Hasil analisis menunjukan transportasi online berkembang dengan sangat cepat di Indonesia. Terdapat permasalahan umum terkait transportasi online di Indonesia, diantaranya (1) kekosongan pengaturan hukum terkait kemitraan; (2) Kekosongan pengaturan hukum terkait transportasi online ; dan (3) kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pengemudi. Kebijakan terkait transportasi online berbeda-beda di setiap negara bergantung dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Full text article
References
Badan Pusat Statistik. 2023. Sosial dan Kependudukan. Diakses melalui https://www.bps.go.id/indicator/6/1168/1/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-provinsi.html
Badan Pusat Statistik. 2023. Sosial dan Kependudukan. Diakses melalui https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html
Badan Pusat Statistik. 2023. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Bulan Agustus Tahun 2018
Badan Pusat Statistik. 2023. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Bulan Agustus Tahun 2020
Brail, S. 2022. World cities of ride-hailing. Urban Geography, 43(1), 12–33. https://doi.org/10.1080/02723638.2020.1775030
Ennen, D., & Heilker, T. 2020. Ride-Hailing Services in Germany?: Potential Impacts on Public Transport. Motorized Traffic, and Social Welfare, 29, 1–25. http://www.iv-muenster.de
Halilintarsyah, O. 2021 Ojek online , Pekerja atau Mitra?. Jurnal Persaingan Usaha, 2, 64-74
International Labour Organization (ILO). 2016. Non-standard employment around the world: Understanding challenges, shaping prospects. Geneva: International Labour Office
Izzati, N.R. 2022. Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-masalah Hukum, 50(3), 290-303
Izzati, N.R. 2022. Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek online : Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 325-356
Izzati, N.R., & Sesunan, M. M. G. 2022. ‘Misclassified Partnership’ and the Impact of Legal Loophole on Workers. Bestuur, 10(1), 57-67
Kessler, S. (2018). Gigged: The Ekonomi gig, the End of the Job and the Future of Work. Penguin Random House
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). 2022. Kontribusi Ekosistem Gojek kepada PDB Indonesia Diperkirakan Meningkat 60% di Akhir 2021. Tersedia pada:https://ldfebui.org/penelitian/ringkasan-penelitian/dampak-ekosistem-gojek-terhadap-perekonomian-indonesia-2021-mendukung-pemulihan-ekonomi-nasional/
Manaf, A. A., Mohamed, A.M., & Zahrin, Z. 2021. Exploring Regulatory Policies on E-Hailing Services in Malaysia. Economies, Business and Management Research, 209, 569-571
Megawati, F, S., & Sudiro, A., Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik. Journal Hukum Adigama Volume 3 Nomor 2, Desember 2020. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10616
Permana, M.Y., Izzati, N.R., & Askar, M.W. 2023. Measuring The Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics, and Distribution. Jurnal Manajemen Teknologi, 21(3), 339-358
Prassl, A.A., Prassl, J.A., & Coyle, D. 2021. Uber and Beyond: Policy Implications for the UK. The Productivity Institute Productivity Insight Paper No. 001
Putusan Pengadilan Putusan Mahkamah Agung Nomor 841 K/Pdt.Sus/2009 ARIFIN ADNAN VS. PT. BLUE BIRD GROUP. Ditetapkan 12 April 2010 Ditetapkan 12 Apr 2010
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025
Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 266
Tan, D. 2022. A Brave New Frontier in the Dichotomous Indonesian Labour Law: Gig Economy, Platform Paradox, and Workers Without Employers. Mimbar Hukum, 33(1), 1-38
Teo, B., Mustaffa, M.A., & Rozi, A. I. M. 2018. To Grab or Not to Grab?: Passanger Ride Intention Towards E-Hailing Services. Malaysian Journal of Consumer and Family Economics, 21, 153-163
Wibowo, R. J.A. 2023. Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(2), 109-124
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.