Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Abstract
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI saat ini mempunyai 1 Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) yang berlokasi di Jakarta dan 4 Balai K3 yang berlokasi di Makassar, Medan, Bandung, Samarinda. Kelima Balai tersebut mempunyai tugas yaitu, melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, uji coba metode dan standar, kalibrasi, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan yang menjadi perhatian Kemnaker saat ini adalah lemahnya penanganan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah daerah. Berdasarkan analisis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker, maka salah satu yang dapat menguatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah adalah supervisi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu pada tahap awal ini, pelaksanaan supervisi fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang cukup dekat tanpa merubah struktur dan regulasi secara drastis adalah dengan menambahkan fungsi tersebut pada Balai K3 Kemnaker. Fungsi ini disamping akan memperkuat dan mendukung fungsi daerah dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan, hal ini sekaligus menjadi jembatan koordinasi dan supervisi yang lebih optimal antara pusat dan daerah.
Full text article
References
Buyanaya, H. (2019). Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Penegakan Hukun Hubungan Industrial (Disertasi Doktor, Universitas Airlangga).
Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019). Identifikasi Faktor Penghambat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Di Provinsi Gorontalo. Jambura Law Review, 1(1), 1-21.
Hidayah, K. (2015). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang. Journal de Jure, 7(2), 101-115.
Lloyd, M. (2004). Practical Phenomenology and the OSH Inspector. Labour, Employment and Work in New Zealand.
Manulang, S. H. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rineka Cipta.
Sofian, D. K. (2018). Pengawasan Ketenagakerjan dibidang Kesehatan Kerja sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Buruh. Jurnal HUKUM BISNIS, 2(1), 46-60.
Tinambunan, R. S. (2013). Resentralisasi Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi terhadap Pasal 10 Ayat 5 Huruf A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(5), 10592.
Tannasa, Y. K. (2016). Peranan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam Menangani Masalah Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LEX ADMINISTRATUM, 4(1).
Zulyanti, N. R. (2013). Komitmen Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja (Sudi pada Mitra Produksi Sigaret (MPS) KUD Tani Mulyo Lamongan). DIA: Jurnal Administrasi Publik, 11(2).
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.