Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Asep Saepul Muharam, Khairul Ismed, Nurhani Nurhani, Muhyiddin Muhyiddin

Abstract

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI saat ini mempunyai 1 Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) yang berlokasi di Jakarta dan 4  Balai K3 yang berlokasi di Makassar,  Medan, Bandung, Samarinda. Kelima Balai tersebut mempunyai tugas yaitu, melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, uji coba metode dan standar, kalibrasi, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan yang menjadi perhatian Kemnaker saat ini adalah lemahnya penanganan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan pemerintah daerah. Berdasarkan analisis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker, maka salah satu yang dapat menguatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah adalah supervisi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu pada tahap awal ini, pelaksanaan supervisi fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang cukup dekat tanpa merubah struktur dan regulasi secara drastis adalah dengan menambahkan fungsi tersebut pada Balai K3 Kemnaker. Fungsi ini disamping akan memperkuat dan mendukung fungsi daerah dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan, hal ini sekaligus menjadi jembatan koordinasi dan supervisi yang lebih optimal antara pusat dan daerah.

Full text article

Generated from XML file

References

Amin, M. (2016). Pengawasan Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya pada Perusahaan-Perusahaan Industri Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1951 Jo Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209701.
Buyanaya, H. (2019). Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Penegakan Hukun Hubungan Industrial (Disertasi Doktor, Universitas Airlangga).
Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019). Identifikasi Faktor Penghambat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Di Provinsi Gorontalo. Jambura Law Review, 1(1), 1-21.
Hidayah, K. (2015). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang. Journal de Jure, 7(2), 101-115.
Lloyd, M. (2004). Practical Phenomenology and the OSH Inspector. Labour, Employment and Work in New Zealand.
Manulang, S. H. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rineka Cipta.
Sofian, D. K. (2018). Pengawasan Ketenagakerjan dibidang Kesehatan Kerja sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Buruh. Jurnal HUKUM BISNIS, 2(1), 46-60.
Tinambunan, R. S. (2013). Resentralisasi Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi terhadap Pasal 10 Ayat 5 Huruf A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(5), 10592.
Tannasa, Y. K. (2016). Peranan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam Menangani Masalah Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LEX ADMINISTRATUM, 4(1).
Zulyanti, N. R. (2013). Komitmen Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sebagai Upaya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja (Sudi pada Mitra Produksi Sigaret (MPS) KUD Tani Mulyo Lamongan). DIA: Jurnal Administrasi Publik, 11(2).

Authors

Asep Saepul Muharam
asepmhrm@gmail.com (Primary Contact)
Khairul Ismed
Nurhani Nurhani
Muhyiddin Muhyiddin
Author Biographies

Asep Saepul Muharam, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

 

Khairul Ismed, Badan Riset dan Inovasi Nasional

 

 

Nurhani Nurhani, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

 

Muhyiddin Muhyiddin, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

 

Muharam, A. S., Ismed, K., Nurhani, N. and Muhyiddin, M. (2022) “Urgensi Penambahan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”, Jurnal Ketenagakerjaan, 17(2), pp. 121–132. doi: 10.47198/naker.v17i2.149.

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>