Studi Peraturan Daerah Bidang Hubungan Industrial yang Bermanfaat Bagi Perlindungan Buruh/Pekerja di Kabupaten Sragen dan Kota Pekalongan
Abstract
Dalam bidang hubungan industrial ada hal-hal yang belum diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan ada juga hal-hal yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan untuk ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan lainnya tetapi tidak ditindaklanjuti. Dua hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, yang sebenarnya dapat diminimalisir dengan Peraturan Daerah (PERDA). Apabila PERDA dapat mengisi kekosongan hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat maka PERDA tersebut akan mempunyai kemanfaatan dan meningkatkan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah PERDA tentang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dapat mengisi kekosongan hukum di bidang hubungan industrial atau tidak. Metode yang digunakan adalah hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan materi hubungan industrial yang diatur dalam PERDA tentang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan sudah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Kesimpulannya adalah Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan tersebut tidak memiliki kemanfaatan dan tidak meningkatkan kepastian hukum. Perlu dilakukan revisi PERDA seperti pada pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Full text article
References
Aristo Evandy A. Barlian. (2016) Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Prespektif Politik Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 4.
Asri Lasatu. (2020) Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 14, No 2.
Dalinama Telaumbanua. (2018) Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Education and Development, Vol 4 No 1
Deni Daryatno (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Legalitas Executive Review Terhadap Peraturan Daerah (PERDA). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, Vol 1, No 1.
Dewi Mulyanti. (2017) Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah Melalui judicial Review Dan Executive Review. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 5, No 1.
Eva Krisnawati. (2017) Menguatnya Pembentukan Perda Adat Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14, No 2.
Eva NAM Sihombing. (2017) Perkembangan Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah. Jurnal Yudisial, Vol 10, No 2.
Eva NAM Sihombing. (2016) Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 13, No 3.
Hanif Nurcholis (2007), Teori dan praktik pemerintahan dan dan otonomi daerah, 2007, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta
Leo Agustino. (2017) Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah: Satu Analisis Singkat. Cosmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 3, No 1.
Lintje Anna Marpaung. (2007) Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menuju Good Government. Pranata Hukum, Vol 2, No 1.
M Arief Budiman. (2021) Konsep Demokratis Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Khatulistiwa Law Review, Vol 2 No 1.
Marten Bunga. (2019) Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 49, No 4.
Mawardi Khairi. (2017) Peraturan Daerah Persepektif Teori Negara Hukum. Selisik, Vol 3 No 1
Michael A. Pangemanan. (2016) Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrument Perencanaan Dalam Mengarahkan Dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah. Lex Privatum, Vol 4, No 8
Mutia Silvia Rose. (2015) Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan. Pandecta Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol 10, No 1
Nurul Aprianti, Muchamad Ali Safa’at, Indah Dwi Qurbani. (2021) Dualisme Model Pengujian Peraturan Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal IUS kajian Hukum Dan Keadilan, Vol 9, No 2
Odilo Kelebit Tite,SH. (2017) Analisis Peraturan Daerah Ditinjau Dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Di Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal NESTOR Magister Hukum, Vol 2, No 2.
Rizki Jayuska, Ismail Marzuki. (2021) Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Pagaruyung Law Journal, Volume 4 Nomor 2
Soehino. (1993), Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty
Soehino. (1991), Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah, Yogyakarta, BPFE
Suwarto & Sutanto (2010), Hubungan Industrial Dalam Praktek, Jakarta, Asosiasi Hubungan Industrial,
Suharyo. (2015) Pembentukan Peraturan Daerah, Dan Penerapan Sanksi Pidana Serta Problematikanya. Jurnal Rechsvinding. Vol 4, No 3.
Syulhennisari Siregar, Mhd Iqbal Tanjung (2018) Aktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Vol 2, No 2
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman, Ali Imran Nasution. (2020) Fungsi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bungo. Supremasi Jurnal Hukum, Vol 2, No 2
Yohanes Pattinasarany. (2011) Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah, Jurnal Sasi. Vol. 17 No. 4
Zarkasi. A. (2010) Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4
Authors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.