Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis

Faizal Amir Parlindungan Nasution, Yeni Nuraeni, Firdausi Nuzula

Abstract

Pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur waktu kerja dan waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan pada pekerja, sehingga mereka tidak mendapatkan waktu kerja yang berlebihan yang akan berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Pada kenyataannya peraturan yang berlaku tidak selalu dapat diterapkan untuk setiap bidang pekerjaan. Untuk bidang-bidang pekerjaan tertentu yang memiliki pola kerja tidak teratur, seperti mereka yang berprofesi sebagai jurnalis, pelanggaran terhadap aturan waktu kerja dan waktu istirahat seringkali terjadi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peraturan yang berkaitan dengan waktu kerja dan waktu istirahat dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang berprofesi sebagai jurnalis. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukkan bagi pengambil kebijakan untuk dapat mengupayakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para Jurnalis. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menambahkan berbagai unsur-unsur empiris. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara mendalam serta focus group discussion. Dari hasi kajian dapat disimpulkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku saat ini di Indonesia, dirasakan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi Jurnalis. Rendahnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberi kebebasan kepada para jurnalis untuk dapat membentuk serikat pekerja memperparah kondisi perlindungan hukum bagi Jurnalis. Pemerintah perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur waktu kerja dan waktu istirahat bagi jurnalis yang memiliki pola kerja berbeda dengan pekerja yang memiliki pola kerja lebih teratur seperti di bidang manufaktur.

Full text article

Generated from XML file

References

Andi. (2009). Perburuhan dan Tenaga Kerja 24 jam nonstop.
Arismunandar, S. (2018). Mengapa Pekerja Media Tak Menyadari Dirinya Buruh?
Beckers, D. G. J., Van Der Linden, D., Smulders, P. G. W., Kompier, M. A. J., Taris, T. W., & Geurts, S. A. E. (2008). Voluntary or involuntary? Control over overtime and rewards for overtime in relation to fatigue and work satisfaction. Work and Stress, 22(1), 33–50.
Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing-Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.
Caruso, C. C. (2014). Negative impacts of shiftwork and long work hours. Rehabilitation Nursing, 39(1), 16–25.
Cesmi, P. M. M. E. D., & DharmaKusu, A. A. G. A. ma. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu Lembur Pada Perusahaan Pt. Bintang Merapi Denpasar. Kertha Semaya, 6(5), 1–15.
Debrina, P. A., & Sugiono. (2016). Penjadwalan Waktu Istirahat Optimal Untuk Mengurangi Risiko Musculoskeletal Disorders Berdasarkan OCRA Index. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 15(2), 157 – 167.
Dwi, F. F. (2017). Jurnalis Kerja Lebih dari 8 Jam, Sindikasi: Bentuk Kemunduran.
Kato, R., Haruyama, Y1. Kato R, Haruyama Y, Endo M, Tsutsumi A, M. T. H. overtime work and depressive disorder among male workers. O. M. (Chic I. 2018;64(8):622–628. ., Endo, M., Tsutsumi, A., & Muto, T. (2014). Heavy overtime work and depressive disorder among male workers. Occupational Medicine, 64(8), 622–628.
Ko, Y. J., & Choi, J. N. (2019). Overtime work as the antecedent of employee satisfaction, firm productivity, and innovation. Journal of Organizational Behavior, 40(3), 282–295.
Li, J., & Gao, J. (2014). Balancing manual mixed-model assembly lines using overtime work in a demand variation environment. International Journal of Production Research, 52(12), 3552–3567.
Manan, A. (2012). Survei upah layak AJI di 16 Kota di Indonesia. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ojala, S., Nätti, J., & Anttila, T. (2014). Informal overtime at home instead of telework: increase in negative work-family interface. International Journal of Sociology and Social Policy, 34(3), 602–616.
Poerwanto, H. (2005). Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (1st ed.). Jakarta: FHUI.
Rachmawati, D., & Paskarini, I. (2021). Hubungan Karakteristik Individu dan Waktu Istirahat dengan Kelelahan Kerja pada Pekerja Servis Jaringan Telekomunikasi. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 10(1), 25–33.
Ragiyana, V. (2012). Akibat Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Waktu Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Ramaputra, N. A., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Melebihi Batas Waktu Kerja di PT. Adi Putra Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 2020.
Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 124–128.
Shalihah, F. (2016). Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia. Jurnal Selat, 4(1), 71–100.
Silalahi, R. L., Guntarti, T. M., & Madyana, A. (2011). Penentuan Tingkat Beban Kerja Dan Waktu Istirahat Berdasarkan Kriteria Fisiologis Dan Postur Kerja Pekerja (Studi Kasus Pada UKM Mi Kricak Yogyakarta). AGRITECH, 31(3), 207–214.
Sucipto, T. I. (2020). Survei: Kondisi Kerja Media dan Industri Kreatif Buruk.
Suhartoyo. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(326–336).
Taufiq, Y. (2015). Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Mengenai Waktu Kerja Lembur Dan Upah Waktu Kerja Lembur. Orbith, 11(2), 118 – 121.
Turahma, A. (2021). Manajemen Pengaturan Jam Kerja Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karyawati Alfamart Simpang Rimbo Kota Jambi. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Wanahari, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Perjanjian Kerja (PT. Sinar Agung Berdikari). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Widjajanto, D. (2009). Pengaturan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Sebagai Perlindungan Bagi Buruh/Pekerja (Studi Kasus Di Beberapa Perusahaan). Universitas Indonesia.
Yulius, K. (2007). Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Di Perusahaan Menurut Hukum Positif. Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan, 7(1), 90 – 93.
Yunus, N. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak (Studi Pengupahan di Kabupaten Klaten). Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Yusnawati, Yusri, N., & Ilham, S. (2016). Penentuan Lama Waktu Istirahat Pekerja Berdasarkan Beban Kerja Fisik pada PT. Perkebunan Nusantara 1 PKS Pulau Tiga. Jurnal Ilmiah Jurutera, 3(1), 028–032.
Wanahari, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Perjanjian Kerja (PT. Sinar Agung Berdikari). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.

Authors

Faizal Amir Parlindungan Nasution
faiz10march@gmail.com (Primary Contact)
Yeni Nuraeni
Firdausi Nuzula
Author Biographies

Faizal Amir Parlindungan Nasution, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

 

Yeni Nuraeni, Badan Riset dan Inovasi Nasional

 

 

Firdausi Nuzula, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

 

Nasution, F. A. P., Nuraeni, Y. and Nuzula, F. (2022) “Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis”, Jurnal Ketenagakerjaan, 17(2), pp. 105–120. doi: 10.47198/naker.v17i2.138.

Article Details